Dulu sebelum bergabung dengan asuransi, saya sempat ragu apakah asuransi ini bisnis yang halal, karena dulu saya beranggapan bahwa asuransi adalah sama saja dengan judi (untung-untungan) dan saya percaya bahwa sampai saat ini masih banyak diluar sana yang berpikir sama. Misalnya saja seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Nah hal yang seperti ini yang sebenarnya yang tidak diperbolehkan karena mengandung judi. Dalam Islam sendiri telah dijelaskan dalam Surat Al Maidah ayat 10 "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan (keselamatan).”
Kalau saya lihat perkembangan sekarang ini ada dua sistem asuransi. Sistem asuransi konvensional dan sistem asuransi syariah. Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan apa sih perbedaannya.
Konsep Asuransi Konvensional
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1992 bahwa pengertian Asuransi konvensional adalah pelimpahan resiko yang mungkin terjadi pada tertanggung (peserta asuransi) kepada penanggung (perusahaan asuransi) yang disebut transfer risk melalui perjanjian kontrak. Terdapat beberapa unsur dalam Sistem Asuransi Konvensional:
1. Pihak tertanggung berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung.
2. Pihak penanggung berjanji membayar sejumlah uang kepada pihak tertangung apabila terjadi unsur ketiga.
3. Peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.1. Pihak tertanggung berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung.
2. Pihak penanggung berjanji membayar sejumlah uang kepada pihak tertangung apabila terjadi unsur ketiga.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perjanjian asuransi menyangkut sesuatu hal yang tidak pasti. Dan pebedaan yang paling menonjol adalah investasi dari premi diterima perusahaan ke dalam aktivitas investasi yang mengandung riba,gharar dan maysir.
Konsep Asuransi Syariah.
Pengertian Asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adlaah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggunan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau saling menanggung resiko. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko atau memindahkan resiko dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.
Prinsip2 Asuransi Syariah:
1. Tanggung jawab bersama
2. Saling membantu dan bekerjasama
3. Perlindungan bersama.
Sampai disini ngerti kagak ya apa yang sudah ane jelasin...., klo belum jelas nih ane kasih penjelasan yang lebih detail lagi biar bingung...loh..
Konsep Asuransi Syariah.
Pengertian Asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adlaah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggunan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau saling menanggung resiko. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko atau memindahkan resiko dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.
Prinsip2 Asuransi Syariah:
1. Tanggung jawab bersama
2. Saling membantu dan bekerjasama
3. Perlindungan bersama.
Sampai disini ngerti kagak ya apa yang sudah ane jelasin...., klo belum jelas nih ane kasih penjelasan yang lebih detail lagi biar bingung...loh..
- Konsep
Syariah (S) : Sekumpulan orang yg saling membantu,saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing – masing mengeluarkan dana terbaru.
Konvensional (K) : Perjanjian dua pihak atau lebih: pihak penanggung meningkatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung. - Misi
S : Misi aqidah, ibadah (ta’awun), misi ekonomi (iqtishodl) dan misi pemberdayaan umat(sosial)
K : Misi ekonomi dan sosial - Asal Usul
S : System Al-Aqilah, suatu kebiasaan suku arab sebelum Islam datang yang kemudian disahkan oleh Rasulullah sebagai hukum islam
K : Dimulai dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. - Sumber
S : Bersumber dari firman Allah, Al-Hadist dan Ijma Ulama.
K : Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan berbagai contoh sebelumnya. - Maisir, Gharar dan Riba
S : Terbebas dari praktik dan unsur Maisir, Gharar, Riba
K : Tidak sesuai dengan syariah Islam karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah - Akad
S : Akad tabarru dan akad tijarat (mudharaba,wakalh, syrikah, dll)
K : Akad jual beli (akad mu’awadhah) dan akad gharar - Jaminan atau resiko
S : Sharing of risk, terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta satu dan peserta lainnya.(ta’awun)
K : Transfe risk; terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung. - Pengelolaan Dana
S : Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru (derma) dari dana peserta, sehingga tidak mengenal adanya dana hangus untuk terminsurance (life) dan general insurance semua bersifat tabarru.
K : Tidak ada pemisah dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (produk saving life) - Investasi
S : Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan berbagai tempat investasi yang terlarang
K : Debas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundangan-undangan dan tidak terbatas pada halal dan haramnya investasi yang di gunakan - Kepemilikan Dana
S : Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta (shahibul maal), sedangkan perusahaan hanya pemegang amanah (mudharib) dan mengelola dana
K : Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemanapun dana tersebut
Nah, sekarang entu sudah tahu apa bedanya antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Insya Allah di lain waktu akan ane bahas hal-hal lain yang lebih menarik lagi
0 komentar:
Posting Komentar